Dengan adanya berita Susno Duadji dan Ritonga Mundur, membuat kita sedikit lega, karena dengan mundurnya dua pejabat tersebut penyeklidikan akan lebih akurat serta leluasa bagi TPF yang bertugas memberikan rekomendasi serta pendalaman terhadap kasus yang sedang berlangsung ini
Kepala Badan Reserse Kepolisian Indonesia Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga menyerahkan surat pengunduran diri pada Kamis (5/11).
Pengunduran diri dilakukan dua hari setelah rekaman pembincaraan Anggodo Widjojo diputar di Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman itu, dua nama pejabat itu disebut.
Susno Duadji mengajukan surat pengunduran kepada Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Namun untuk alasan pengunduran diri, belum ada penjelasan lengkap dari kepolisian.
"Saya belum tahu alasannya karena belum membaca surat pengunduran diri itu," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna, dalam konferensi pers, Kamis (5/11).
Meski Kapolri telah menerima surat pengunduran diri Susno, namun Nanan belum mengetahui apakah Kapolri mengabulkan permohonan itu.
Bila Kapolri mengabulkan permohonan pengunduran diri Susno, kata Nanan, maka mekanisme yang digunakan adalah menempatkan Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Brigjen Dikdik M Arif Mansur sebagai pelaksana tugas Kepala Bareskrim. "Belum ada surat keputusannya, biasa mekanisme yang digunakan digantikan ke waka (Dikdik) dulu, jadi PLT," ujarnya.
Sedang pengunduran diri Ritonga diungkapkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji pada, Kamis (5/11). Ia mengatakan wakilny telah menyatakan pengunduran dirinya secara lisan, kemarin, Rabu (4/11).
"Ritonga kemarin siang mengatakan akan mengundurkan diri dan siang ini menyatakan akan menyerahkan secara resmi surat pengunduran dirinya," kata Hendarman saat dicegat wartawan tadi pagi di Jakarta, Kamis (5/11).
Dalam pertemuan dengan Ritonga, kepada Hendarman ia mengemukakan, "Kalau saya menjadi beban institusi saya akan mengundurkan diri."
Hendarman mengatakan, pengunduran diri itu merupakan inisiatif Ritonga.
"Sudah secara lisan dia menyampaikan ke saya. Kemudian dia akan secara tertulis menyampaikan ke saya tapi sampai saat ini saya belum terima. Untuk itu karena dia mau mengundurkan diri saya akan memproses siapa yang akan menjadi wakil," katanya.
Kemungkinan Hendarman akan mengangkat salah satu Jaksa Agung Muda sebagai pejabat sementara menggantikan Ritonga. "Tentunya akan dilaporkan ke presiden juga tapi belum tau siapa yang akan menggantikan," katanya.
Saat ini menurut Hendarman, pihaknya sedang mengupayakan klarifikasi terhadap Ritonga terkait rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi yang juga menyebut-nyebut namanya.
"Harus diklarifikasi apakah ini suara yang bersangkutan. Atau keterlibatannya sampai mana. Saya mau memproses klarifikasi. Sebelum itu berjalan, yang bersangkutan menyatakan akan mengundurkan diri," katanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar